Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 16/5/DPM2005

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/5/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/5/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank Berlaku : 8 April 2014 I. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan dari PBI No. 16/9/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.