SEOJK
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional
Perbankan; Pasar Modal; PVML; EPK; PPDP; ITSK | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional disusun dalam rangka menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 30 Tahun 2024. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur: a. Definisi pihak utama bagi PIKK Nonoperasional. b. Mekanisme dan tata cara pelaksaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional; c. Tata cara penyampaian informasi; dan d. Dokumen persyaratan administratif dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional, serta contoh format surat pernyataan. Catatan: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2025. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi PIKK Nonoperasional.
Regulasi terkait
SEOJK
Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19
SEOJK
Perlakuan Akuntansi Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham Oleh Perusahaan Efek
SEOJK