SEOJK
SEOJKNo. 33/SEOJK.03/20172017
Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
Perbankan | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2017 tentang Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
SEOJK
SEOJK tentang Kriteria Khusus Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
SEOJK
SEOJK tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana
SEOJK