SEOJK
SEOJKNo. 47/SEOJK.04/20172017
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
SEOJK
Pencabutan SEOJK tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
SEOJK
Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pecatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi
SEOJK