SEOJK
SEOJKNo. 8/SEOJK.04/20172017
Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.8/SEOJK.04/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi
SEOJK
SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
SEOJK