Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SEOJKNo. 8/SEOJK.04/20172017

Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pasar Modal · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.8/SEOJK.04/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.