Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SEOJKNo. 8/SEOJK.04/20232023

Penyampaian Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah

Pasar Modal · Surat Edaran OJK · RINGKASAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN DAFTAR EFEK SYARIAH Surat Edaran Otoritas Jasa K euangan (SEOJK) tentang Penyampaian Informasi Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah diterbitkan dalam rangka: pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan Daftar Efek Syariah (DES) atas Efek yang diterbitkan Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia; dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi peny

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.