SEOJK
Penyampaian Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah
Pasar Modal · Surat Edaran OJK · RINGKASAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN DAFTAR EFEK SYARIAH Surat Edaran Otoritas Jasa K euangan (SEOJK) tentang Penyampaian Informasi Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah diterbitkan dalam rangka: pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan Daftar Efek Syariah (DES) atas Efek yang diterbitkan Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia; dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi peny
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK