Cookie Policy
Skip to content
PADKNo. 4 Tahun 20262026

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Wali Amanat

OJK Wide | Peraturan ADK | ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Wali Amanat​​ Abstrak: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun untuk memberikan pedoman teknis bagi Wali Amanat dalam menerapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) sesuai amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 4 Tahun 2026;​ dan POJK No. 8 Tahun 2023. PADK OJK ini mengatur pedoman pelaksanaan Program APU, PPT, dan PPPSPM bagi Wali Amanat, yang meliputi penerapan pendekatan berbasis risiko ( Risk Based Approach ), identifikasi dan verifikasi Nasabah, Calon Nasabah, dan Beneficial Owner , pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan Simplified CDD, pemantauan hubungan usaha, pengkinian data, serta dokumentasi dan pelaporan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Selain itu PADK OJK ini juga juga mengatur format dan tata cara penyampaian laporan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga mendukung keseragaman pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan kepastian hukum dalam penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di bidang Pasar Modal. Catatan: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2026. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Wali Amanat wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan pedoman teknis pelaksanaan ketentuan mengenai penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat serta menjadi acuan dalam penyampaian laporan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM kepada Otoritas Jasa Keuangan.​

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.