PADK
Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Pasar Modal | Peraturan ADK | Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Abstrak: Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon terdapat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, sehingga perlu pula dilakukan perubahan atas ketentuan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud, yang diatur lebih lanjut dalam PADK OJK ini. Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan POJK No. 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 10 Tahun 2026. Sebagai peraturan pelaksana, PADK OJK ini secara substansi mengatur ketentuan mengenai: (1) Unit Karbon yang Diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon; (2) Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon; (3) Persyaratan Pemegang Saham; (4) Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon; (5) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon; (6) Operasional dan Pengendalian Internal; (7) Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon; (8) Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon; (9) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon; serta (10) Laporan Penyelenggara Bursa Karbon. Catatan: PADK OJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. PADK OJK ini ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2026. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.