PADK
Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Pasar Modal · Peraturan ADK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Abstrak: Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tah
Related regulations
PADK
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
PADK
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Wali Amanat
PADK