Read the cookie policy
Skip to main content
PADKNo. 40/PADK.04/20252025

Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Pasar Modal · Peraturan ADK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 40/PADK.04/2025 tentang Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah Abstrak: Untuk memberikan pedoman penyampaian informasi oleh emiten dan perusahaan publik dalam rangka penyusunan daftar efek syariah dan pedoman bagi pihak penerbit daftar efek syariah, serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 dan Pasal 21 ayat (3) dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.