Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 242026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank Tanggal Berlaku : 14 Agustus 2026 Ringkasan : Latar Belakang Stabilitas nilai rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral guna mendorong peningkatan transa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.