Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADGNo. 32023

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia Berlaku : 27 Juni 2023 I. Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non-deliverable forward non-dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter. Instrumen dome

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.