PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Moneter · RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia Berlaku : 27 Juni 2023 I. Latar Belakang dan Tujuan Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non-deliverable forward non-dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter. Instrumen dome
Regulasi terkait
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/35/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020
PADG
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/1/PADG/2021 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
PADG