Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PADKNo. 6 Tahun 20262026

Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Pasar Modal · Peraturan ADK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Abstrak: Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tah

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.