PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 - Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 - Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing Berlaku : 24 Oktober 2008 Ringkasan : Latar Belakang Pengaturan : Dampak krisis ekonomi global berpotensi menimbulkan kekeringan likuiditas keuangan dan perbankan. Untuk mengatasi kekeringan likuiditas, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas untuk meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum Latar Belakang Pengaturan : 1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah sebesar 7,5% dari DPK dalam rupiah. Bank wajib m
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 9/18/PBI/2007 Pencabutan Atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui Pt. Bank Ekspor Impor Indonesia (persero), Sur
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System
PBI