Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 10/22/PBI/20082008

Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 - Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank Berlaku : 15 Oktober 2008 Ringkasan : Pengaturan dan ruang lingkup definisi umum atas beberapa term tertentu yang digunakan dalam ketentuan. Pengaturan Mekanisme Transaksi : Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk Korporasi Domestik dan / atau untuk instansi pemerintah. Bank dilarang mengajukan permintaan kebutuhan Valas untuk kepentingan Korporasi Domestik yang merupakan pihak terkait dengan Bank (pihak terkait mengacu kepada ketentuan BMPK). Pengaju

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.