Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 10/34/PBI/20082008

Peraturan Bank Indonesia No. 10/34/PBI/2008 - Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia. Berlaku : 5 Desember 2008 Ringkasan : Krisis keuangan global yang terjadi saat ini telah memberi tekanan pada perekonomian Indonesia, khususnya terhadap nilai tukar rupiah. Tekanan nilai tukar ini juga berdampak pada keterbatasan likuiditas bank dalam penyediaan pembiayaan ekspor. Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengurangi ketatnya likuiditas pembiayaan ekspor tersebut adalah melalui penyediaan likuiditas rupiah maupun valuta asing bagi eksportir. Dalam kerangka tersebut, Bank Indone

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.