Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 20142014

Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : 11 September 2014 Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan Memberikan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valuta asing memerlukan izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank. II. Materi Pengaturan Pokok

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.