PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Perbankan | PPBI | Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah Disertai: faq_pbi_102308.pdf 1. Kondisi perekonomian global telah mengalami krisisi keuangan yang berpotensi memiliki dampak terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Berkaitan dengan hal itu diperlukan upaya untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional dengan menjaga ketersediaan dana (likuiditas) yang cukup, baik bagi pelaku perbankan maupun pelaku perekonomian di Indonesia. 2. Pengendalian likuiditas melalui penyesuaian instrumen moneter bank sentral berupa Giro Wajib Minimum merupakan salah satu pilihan (opsi) untuk menjaga ketersediaan likuiditas baik Rupiah maupun Valuta Asing bagi pelaku perbankan dan pelaku perekonomian di Indonesia. 3. Jumlah penyediaan Giro Wajib Minimum dalam Valuta Asing bagi perbankan syariah diturunkan dari semula sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing menjadi 1% (satu persen) dari jumlah dana Pihak Ketiga dalam valuta asing.
Regulasi terkait
PMK
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
PMK
IX. C1.Perubahan Peraturan Nomor IXC1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
PMK