SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/31/DPbS - Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Perbankan · Ringkasan : Mekanisme Pengeluaran Produk Bank baru ada 2 (dua), yaitu : Pelaporan, untuk Produk yang memiliki karakteristik yang sama dengan Produk dalam buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, dan Persetujuan, untuk Produk yang memiliki karakteristik yang tidak sama dengan Produk dalam buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Adanya persyaratan dan dokumen dalam rangka penyampaian laporan atau permohonan persetujuan antara lain: pencantuman kata "iB" pada nama Produk; fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; pendapat Dewan Pengawas Syariah; prosedur pelaksanaan; analisa manajemen risiko; dan draft akad. Jenis produk dalam buku Kodifikasi Produk diklasifikasikan
Regulasi terkait
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/33/DPNP Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/36/DPNP Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing dan lampiran
SE BI