SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD - Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran No.10/42/DPD tanggal 27 November 2008 perihal Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank Berlaku : 27 November 2008 Ringkasan : Pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif Pembelian valuta asing terhadap rupiah diatas USD100.000 per bulan per Nasabah atau Per Pihak Asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif, dengan underlying diatur sebagai berikut : Untuk Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PBI, jenis underlying transaksi antara lain dapat berupa: Kegiatan impor barang dan jasa; Pembayara
Regulasi terkait
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/33/DPNP Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/36/DPNP Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing dan lampiran
SE BI