Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 10/48/DPD2008

Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Berlaku : 24 Desember 2008 Ringkasan : Surat Edaran Bank Indonesia ini mengatur antara lain tentang: Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dan/atau terhadap valuta asing lainnya untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah atas dasar suatu kontrak. Pedoman internal dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 2 ayat (2). Kewajiban penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 4 ayat (1)

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.