Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 11/29/DPNP2009

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/ 29 /DPNP - Perhitungan Giro Wajib Minimum Sekunder dalam Rupiah

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/ 29 /DPNP - Perhitungan Giro Wajib Minimum Sekunder dalam Rupiah Berlaku : Tanggal 24 Oktober 2009 Latar Belakang Pengaturan : Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 4A PBI No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, tata cara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder dalam rupiah akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Sehubungan dengan itu maka SE ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan GWM Sekunder dalam rupiah. Substansi Pengat

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.