SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.12/10/DPM - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.12/10/DPM - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : 30 Maret 2010. Ringkasan : Surat Edaran ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2010. Selain itu, Surat Edaran ini juga merupakan acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh Pedagang Valuta Asing Bukan Bank dalam menyusun Pedoman Penerapan Prog
Regulasi terkait
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/33/DPNP Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/36/DPNP Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing dan lampiran
SE BI