Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 12/10/DPM2010

Surat Edaran Bank Indonesia No.12/10/DPM - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.12/10/DPM - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : 30 Maret 2010. Ringkasan : Surat Edaran ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2010. Selain itu, Surat Edaran ini juga merupakan acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh Pedagang Valuta Asing Bukan Bank dalam menyusun Pedoman Penerapan Prog

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.