Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 15/19/DPM2013

Surat Edaran No.15/19/DPM tanggal 15 Mei 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Moneter · Peraturan : Surat Edaran No.15/19/DPM tanggal 15 Mei 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Berlaku : 20 Mei 2013 I. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya pasar keuangan yang sehat untuk meningkatkan pendalaman pasar valuta asing domestik, melalui adanya suatu acuan kurs yang kredibel untuk pembentukan harga yang efisien. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah. II. Penyempurn

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.