Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 16/14/DPM tanggal 17 September 20142014

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik Berlaku : 10 November 2014 I. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.16/16/PBI/2014 tentang T ransaksi V aluta A sing T erhadap R upiah Antara Bank D engan P ihak D omestik .

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.