Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 16/15/DPM tanggal 17 September 20142014

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing Berlaku : 10 November 2014 I. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 16/17/PBI/2014 tentang T ransaksi V aluta A sing T erhadap R upiah Antara Bank D engan P ihak Asing.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.