Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 17/15/DPM tanggal 12 Juni 20152015

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/15/DPM tanggal 12 Juni 2015 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.17/15/DPM tanggal 12 Juni 2015 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik Berlaku : 12 Juni 2015 Latar belakang dan Tujuan Dalam rangka mendukung percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik, diperlukan peningkatan likuiditas dan variasi instrumen di pasar keuangan, antara lain instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah. Selanjutnya diharapkan pelaku pasar terdorong untuk semakin baik dalam mengelola risiko, khususnya risiko pasar, melalui instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang semakin berkembang di pasar. Pada

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.