Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SE BINo. 17/16/DPM2015

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/16/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.17/16/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing Berlaku : 12 Juni 2015 Latar belakang dan Tujuan Dalam rangka mendukung percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik, diperlukan peningkatan likuiditas dan variasi instrumen di pasar keuangan, antara lain instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah. Selanjutnya diharapkan pelaku pasar terdorong untuk semakin baik dalam mengelola risiko, khususnya risiko pasar, melalui instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang semakin berkembang di pasar. Pada akhirnya, diharapkan te

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.