Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 132111

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Berlaku : Tanggal 30 September 2011 Ringkasan: 1. Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan pelaporan mengenai perpindahan aset dan kewajiban fiansial antara penduduk dengan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Pelaksanaan pelaporan Kegiatan LLD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlandaskan pada UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.