PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/6/PBI/2010 - Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan Terhadap Surat Berharga Rupiah Bank Kepada Bank Indonesia
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/6/PBI/2010 - Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan Terhadap Surat Berharga Rupiah Bank Kepada Bank Indonesia Berlaku : 7 April 2010 Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengelola cadangan devisa negara yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing (valas), termasuk valas sebagai alat pembayaran luar negeri yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi disektor riil. Salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu, Bank Indonesia melaksanakan perjanjian Bila
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI