PBI
Peraturan Bank Indonesia No.11/14/PBI/2009 - Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Moneter · RINGKASAN I. Latar belakang Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan berbagai cara antara lain dengan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh upaya penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang telah terjadi. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. II. Materi Pengaturan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valu
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
PBI