Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2009-Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum. Berlaku : 1 Juli 2009 Ringkasan : I. Latar Belakang Pesatnya inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk structured product, dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank. Di lain pihak aspek transparansi terkait structured product kepada nasabah juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Guna mengantisipasi hal - hal tersebut diperlukan pedoman yan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.