PBI
Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : 1 Maret 2010. Ringkasan : I. Latar Belakang Pengaturan Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan pada PVA Bukan Bank, perlu disesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI