Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. PBI-/2010-Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank2010

Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank Berlaku : 1 Maret 2010. Ringkasan : I. Latar Belakang Pengaturan Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan pada PVA Bukan Bank, perlu disesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.