PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank. Berlaku : 28 Januari 2010. Ringkasan : Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/1/PBI/2010 tanggal 28 Januari 2010 merupakan perubahan (amendemen) dari PBI No.10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, dengan garis besar sebagai berikut: Pengertian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Perusahaan Bukan Bank adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada buk
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
PBI