Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 13/15/PBI/20112011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank Berlaku : 23 Juni 2011 Ringkasan: Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan pelaporan mengenai perpindahan aset dan kewajiban fiansial antara penduduk dengan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Pelaksanaan pelaporan Kegiatan LLD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlandaskan pada UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Adapun tujuan pelaporan tersebut untuk pemantauan kegiatan LLD yang sangat diperlukan dalam rangka penyusunan stati

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.