PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri Berlaku : Tanggal 2 Januari 2012 Ringkasan: I. Latar Belakang Dana valuta asing yang berasal dari penarikan devisa utang luar negeri diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memasok sumber dana valuta asing yang relatif stabil, dibandingkan dana yang berasal dari investasi portfolio pihak asing. Dengan pasokan dan permintaan di pasar valuta asing domestik yang lebih berimbang dengan sumber pasokan dari dari dalam negeri, diharapkan mendukung upaya menjaga stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar. Mempertimbang
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/6/PBI/2010 - Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan Terhadap Surat Berharga Rupiah Bank Kepada Bank Indonesia
PBI