Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 12/12/PBI/2010-Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/20082010

Peraturan Bank Indonesia No.12/12/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.12/12/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System Berlaku : 4 Agustus 2010 Ringkasan : Materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup: penyesuaian beberapa definisi antara lain: bank, operasi moneter, koridor suku bunga, fasilitas pendanaan, dan surat berharga; penambahan pialang pasar modal sebagai peserta BI-SSSS; penyesuaian terhadap istilah 'broker'. Beberapa penyesuaian definisi yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut: Bank adalah Bank Umum se

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.