PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia Berlaku : 23 Agustus 2010 Ringkasan : Latar Belakang Pengaturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 tanggal 23 Agustus 2010 ini merupakan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia. Perubahan PBI dilakukan karena adanya penyempurnaan organisasi di Bank Indonesia membawa konsekuensi pada perubahan satuan kerja yang bertugas melakukan transaksi pembelian wesel ekspor berjangka.
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI