Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 12/15/PBI/2010-Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/20082010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia Berlaku : 23 Agustus 2010 Ringkasan : Latar Belakang Pengaturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 tanggal 23 Agustus 2010 ini merupakan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia. Perubahan PBI dilakukan karena adanya penyempurnaan organisasi di Bank Indonesia membawa konsekuensi pada perubahan satuan kerja yang bertugas melakukan transaksi pembelian wesel ekspor berjangka.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.