PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum Berlaku : Tanggal 7 Februari 2011 Ringkasan: Laporan Harian Bank Umum (LHBU) adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara harian kepada Bank Indonesia, yang meliputi data transaksional dan data non transaksional. Data transaksional: Adalah data yang dihasilkan dari transaksi Bank Pelapor dengan pihak lain sebagai counterparty. Termasuk di dalam data ini adalah data Pasar Uang Antar Bank (PUAB), data pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), data perdagangan surat berharga di pasar sekunder, dan transaksi valuta asing. Data transak
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI