Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 13/8/PBI/20112011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum Berlaku : Tanggal 7 Februari 2011 Ringkasan: Laporan Harian Bank Umum (LHBU) adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara harian kepada Bank Indonesia, yang meliputi data transaksional dan data non transaksional. Data transaksional: Adalah data yang dihasilkan dari transaksi Bank Pelapor dengan pihak lain sebagai counterparty. Termasuk di dalam data ini adalah data Pasar Uang Antar Bank (PUAB), data pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), data perdagangan surat berharga di pasar sekunder, dan transaksi valuta asing. Data transak

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.