Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 142112

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berlaku : 1 Januari 2013 Tujuan : Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan dan mengintegrasikan ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Lembaga Bukan Bank (LBB) dan Utang Luar Negeri (ULN). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi duplikasi kedua pelaporan tersebut sehingga efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan LLD dapat ditingkatkan. Pokok-pokok dalam PBI ini mencakup: Ruang lingkup pelaporan : Laporan LLD yang meliputi keterangan dan data mengenai: (1) transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.