Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 14/10/PBI/20122012

Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 10/PBI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2008 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 10/PBI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2008 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank Berlaku : 14 Agustus 2012 Ringkasan : Perubahan Peraturan Bank Indonesia dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik dengan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai (hedging) atas kegiatan ekonomi di Indonesia. Hal ini juga merupakan upaya memperkuat keterkaitan antara transaksi valuta asing di pasar domestik dengan kegiatan ekonomi sehingga dapat meminimalkan transaksi valuta asing

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.