Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 14/1/PBI/20122012

Peraturan Bank Indonesia No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Berlaku : Sejak tanggal 4 Januari 2012 Ringkasan: Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dilakukan dalam rangka mendorong dan mengembangkan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), melalui penyempurnaan mekanisme transaksi PUAS. Perubahan yang terjadi dalam PBI ini mencakup: Peserta Transaksi PUAS dan Perusahaan Pialang Diperjelasnya keikutsertaan Bank Asing dalam transaksi PUAS. Diperjelasnya peran Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing (Perusahaan Pialang) dal

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.