PBI
Peraturan Bank Indonesia No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Berlaku : Sejak tanggal 4 Januari 2012 Ringkasan: Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dilakukan dalam rangka mendorong dan mengembangkan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), melalui penyempurnaan mekanisme transaksi PUAS. Perubahan yang terjadi dalam PBI ini mencakup: Peserta Transaksi PUAS dan Perusahaan Pialang Diperjelasnya keikutsertaan Bank Asing dalam transaksi PUAS. Diperjelasnya peran Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing (Perusahaan Pialang) dal
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI