PP
PPNo. 12 Tahun 20042004
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Pasar Modal · Peraturan Pemerintah · Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dibuat untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan dan untuk menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
PP