Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PPNo. 12 Tahun 20042004

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dibuat untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan dan untuk menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.