PP
PPNo. 45 Tahun 19951995
Peraturan Permerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Pasar Modal · Peraturan Pemerintah · Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dibuat untuk kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar,dan efisien dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
PP